Stop Gratifikasi, BPSIP Jambi Ikuti Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek Pengendalian Gratifikasi
KOTA JAMBI - Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek Pengendalian Gratifikasi lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan dengan tema “Pegawai Kementerian Pertanian Siap Menegakkan Budaya Anti Korupsi untuk Mewujudkan Swasembada Pangan” ini dilaksanakan secara daring dan luring. Pengelola UPG BPSIP Jambi ikut hadir secara daring dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal bagian investigasi.
Narasumber yang hadir Anna Devi dan Annisa Suryawardhani dari KPK RI dengan materi tentang Bangun Budaya Gratifikasi menlaui Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi. Ditekankan kembali gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wista dan fasilitas lainnya.
Program pengendalian gratifikasi adalah program yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan & akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif/peran pemerintah, dunia usaha, masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Materi selanjutnya oleh pak Jusuf dari inspektorat investigasi yaitu Refreshment aplikasi SIGAP UPG (Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian) sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pimpinan dan seluruh pegawai lingkup Kementerian Pertanian dalam melaporkan penerimaan gratifikasi non kedinasan maupun kedinasan.
Budaya anti gratifikasi tidak lepas dari peran penting 5 komponen yatu: 1) penyelenggara negara dan pegawai negeri yang memahami serta patuh terhadap aturan gratifikasi, 2) lembaga pemerintah yang berfungsi membangun lingkungan yang bebas dan bersih dari gratifikasi, 3) partisipasi masyarakat luas untuk berhenti memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, 4) dukungan swasta untuk melakukan praktik bisnis yang bersih dari gratifikasi suap dan uang pelicin, dan 5) organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.